Senin, Februari 20

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG

Pada hari ini Rabu, Satu Januari Dua Ribu Dua Puluh telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara:

Nama       : Suratman

Pekerjaan  : Wiraswasta

Alamat      : Jl. Surat Usaha No. 1 Jakarta 12345

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal 2 Anggaran Dasar PT Surat surat yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 01/01/2020 Nomor 10 oleh karena itu untuk dan atas nama PT Surat surat yang berkedudukan di Jakarta tersebut selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama       : Suratan

Pekerjaan  : Wiraswasta

Alamat      : Jl. Surat Kabar No. 1 Jakarta 12345

Dalam hal ini bertindak selaku dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT Suratin berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan Surat Usaha Nomor 1 Kelurahan Surat Jaya berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 002 Kelurahan Surat Jaya.
  • Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan tanah beserta rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai Tempat tinggal.

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:


1. Jenis Barang             : Kertas
2. Merek Barang            : Kertas Super
3. Tahun Pembuatan    : 2020
4. Harga Per Unit           : Rp..000
5. Jumlah Barang          : 00000

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.

Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
HARGA

Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp .000.(nol.nol.nol Rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp 000. (nol.nol.nol Rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar Rp .000.(nol.nol.nol Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2. Pembayaran II sebesar Rp .000.(nol.nol.nol Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut, yaitu 3 hari sejak saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli dengan menggunakan cek No.000 .
3. Pembayaran III sebesar RpRp .000.(nol.nol.nol Rupiah), dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA atas nama Suratman , nomor rekening 000 pada Bank SUR, setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam pengoperasian Barang tersebut 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Jual Beli.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

  1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
  2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan cek sebagai  pembayaran II.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat penyerahan pertama dan penyerahan terakhir.
  4. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan untuk seluruh karyawan PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 4
PENYERAHAN BARANG

  1. Barang tersebut akan diserahkan di kantor PIHAK PERTAMA di Jl.Surat Raya No.1 , yang akan dilakukan  1 hari setelah penandatangan Perjanjian ini.
  2. Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5
SANKSI

  1. Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
  2. Denda ditetapkan sebesar Rp Rp .000.(nol.nol.nol Rupiah) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah 00 % (nol nol nol persen).
  3. Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar00 % (nol nol nol persen). dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

 

PIHAK PERTAMA

ttd

(Suratman)

PIHAK KEDUA

ttd

(Suratan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar