Senin, Februari 20

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Pada hari ini Rabu, Satu Januari Dua Ribu Dua Puluh telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara:

Nama       : Suratman

Usia          : 20 Tahun

Pekerjaan  : Wiraswasta

Alamat      : Jl. Surat Usaha No. 1 Jakarta 12345

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama       : Suratan

Usia          : 21 Tahun

Pekerjaan  : Wiraswasta

Alamat      : Jl. Surat Kabar No. 1 Jakarta 12345

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal 2 Anggaran Dasar PT Surat surat yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 01/01/2020 Nomor 10 oleh karena itu untuk dan atas nama PT Surat surat yang berkedudukan di Jakarta tersebut selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan Surat Usaha Nomor 1 Kelurahan Surat Jaya berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 002 Kelurahan Surat Jaya.
  • Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan tanah beserta rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai Tempat tinggal.

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01/01/2020 dan berakhir pada tanggal 01/01/2021 .
  2. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

  1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp.10.000.000,00 .
  2. Jumlah uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Dan, Perjanjian ini sekaligus ber­laku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
  3. Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa  dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.

PASAL 4
JAMINAN

  1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
  3. Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.

PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.    

PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan  dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA

ttd

(Suratman)

PIHAK KEDUA

ttd

(Suratan)


SAKSI-SAKSI
1. Suratin ..............(ttd).............
2. Suratan .............(ttd).............


Tidak ada komentar:

Posting Komentar