Setelah beberapa kali kami mengirimkan surat peringatan mengenai rekening yang melebihi batas waktu sejumlah Rp 50 juta, kami terpaksa mengambil langkah drastis dalam penagihan. Saat ini, rekening perusahaan Anda sedang dilimpahkan kepada pengacara kami, yang selanjutnya akan menyelesaikannya secara hukum.
Sesudah tanggal 1 Januari 2020, rekening perusahaan Anda akan ditangani oleh Bpk. Surati, Bpk. Surata, dan Bpk. Suratu. Apabila pada tanggal tersebut kami belum menerima pembayaran maka segala bentuk komunikasi dalam masalah ini dialihkan kepada ketiga orang bersangkutan, yang akan bertanggung jawab dalam tindakan hukum terhadap perusahaan Anda.
Terima kasih untuk perhatiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar